Sosialisasi

KPU Kabupaten Lingga Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di Kecamatan Singkep

Singkep, 20 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula. Kali ini, kegiatan dipusatkan di dua sekolah di Kecamatan Singkep, yakni SMP Negeri 2 Singkep dan SMA Negeri 1 Singkep, pada Sabtu (20/9/2025). Sosialisasi pertama berlangsung di SMP Negeri 2 Singkep pada pukul 08.00 WIB dengan jumlah peserta 76 orang. Kegiatan dibuka oleh Bapak Septiadi Syarza, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Lingga, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya membangun kesadaran demokrasi sejak dini. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Sekolah dan perwakilannya sebelum masuk ke sesi utama penyampaian materi. Materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Dian Fanama, yang memaparkan berbagai hal terkait kepemiluan, peran pemilih pemula, serta pentingnya berpartisipasi aktif dalam Pemilu. Sesi penyampaian materi dikemas dalam bentuk diskusi interaktif dan tanya jawab. Salah satu pertanyaan yang mencuri perhatian peserta adalah mengenai bagaimana cara menentukan calon pilihan yang baik. Pertanyaan tersebut dijawab dengan penekanan pada pentingnya menilai rekam jejak, visi-misi, dan integritas calon pemimpin. Selepas dari SMP Negeri 2 Singkep, kegiatan dilanjutkan pada pukul 10.30 WIB di SMA Negeri 1 Singkep dengan jumlah peserta 129 orang. Antusiasme peserta semakin terasa melalui diskusi yang hidup, menunjukkan bahwa generasi muda memiliki rasa ingin tahu dan kepedulian tinggi terhadap demokrasi dan proses Pemilu. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Lingga berharap para pemilih pemula dapat menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan berintegritas, sehingga dapat berkontribusi positif dalam mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

KPU Kabupaten Lingga Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di Kecamatan Lingga Utara

Lingga Utara, 12 Agustus 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di dua sekolah di Kecamatan Lingga Utara pada Selasa (12/8/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang pentingnya berpartisipasi dalam Pemilu demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas. Sosialisasi pertama dilaksanakan di SMP Negeri 1 Lingga Utara pada pukul 10.00 WIB dengan jumlah peserta sebanyak 101 orang. Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Sekolah, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Lingga, Ibu Tiara Wulandari. Materi yang disampaikan mencakup pengetahuan seputar Pemilu, pentingnya demokrasi, peran pemilih pemula dalam menentukan masa depan bangsa, serta ajakan untuk menggunakan hak pilih secara bijak dan bertanggung jawab. Ibu Tiara juga menekankan bahwa partisipasi generasi muda menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil. Selepas dari SMP Negeri 1 Lingga Utara, sosialisasi dilanjutkan di SMA Negeri 1 Lingga Utara pada pukul 13.00 WIB dengan jumlah peserta 84 orang. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Topik yang dibahas meliputi tata cara menggunakan hak pilih, pemilih luar negeri, pemilih disabilitas, serta peran aktif masyarakat dalam mengawasi proses Pemilu. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran politik dan mendorong partisipasi pemilih pemula pada Pemilu mendatang. Dengan bekal pengetahuan yang memadai, para siswa diharapkan mampu menjadi pemilih cerdas dan turut menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Lingga.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

KPU Kabupaten  Lingga pada hari ini, Jum'at 29 Juli 2022 menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Hotel Lingga Pesona Daik Lingga, pukul 08.30 WIB. Sosialisasi tersebut diselenggarakan bertujuan untuk memberikan informasi kepada partai politik di tingkat kabupaten Lingga dan stake holder terkait guna menyambut Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu  yang dimulai pada tanggal 29 Juli 2022.  Dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lingga,  kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol, Perwakilan Disduk Capil,  Perwakilan Dinas Kominfo, Bawaslu Kabupaten Lingga, Perwakilan Radio Bunda Tanah Melayu (RBTM), Pengurus partai politk dan media massa yang ada di Kabupaten Lingga.  Yang menjadi Narasumber Anggota KPU Kabupaten Lingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rio Akmal Bukit yang menyampaikan materi tentang PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu,  Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Deddy Harryanda yang menyampaikan materi tentang Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).  Dalam paparannya, Rio Akmal Bukit menjelaskan bahwa jadwal dan program pendaftaran, verifikasi Partai Politik dimulai dengan pengumuman pendaftaran Partai Politik pada tanggal 29 juli s.d 31 Juli 2022 kemudian KPU RI akan membuka pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik pada tanggal 1 hingga 14 Agustus mendatang. Pendaftaran dilakukan terpusat di KPU RI pada hari pertama s.d hari ke 13 waktu pendaftaran dibuka pukul 8:00 wib s.d pukul 16:00 wib dan pada hari terakhir dibuka mulai pukul 8:00 wib s.d pukul 23.59 wib dan beliau juga menyampaikan sebelumnya per tanggal 29 Juli 2022 sudah terdapat 39 partai politik nasional dan 8 partai lokal Aceh yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol, Perlu diketahui pada tahapan ini KPU mengunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai alat bantu utk memudahkan kerja-kerja KPU dlm melakukan verifikasi, KPU memberikan akses Sipol kpd Parpol dan juga Bawaslu. "jadwal selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi yg dimulai pada tanggal 2 agustus s.d 11 september 2022 dimana dalam tahapan ini KPU akan memeriksa dan meneliti kesesuain dokumen persyaratan yang disampaikan Partai Politik, kemudian rekapitulasi hasil penelitian tersebut disampaikan kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu yg selanjutnya jika terdapat dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat, KPU akan memberikan waktu untuk diperbaiki dan disampaikan kembali oleh partai politik ke KPU pada masa perbaikan mulai tanggal 15 s.d 28 september 2022. Selanjutnya KPU akan kembali memverifikasi dokumen perbaikan pada tanggal 29 september s.d 12 oktober 2022.  selanjutnya KPU mengumumkan dan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi kpd Parpol dan Bawaslu pada tanggal 14 oktober 2022, bagi Partai Politik memiliki kursi di DPR RI hasil pemilu 2019 yg mmenuhi syarat verifikasi administrasi maka akan di tetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pd tgl 14 Desember 2022, namun bagi Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPR RI hasil pemilu 2019 dan Partai Politik baru yang memenuhi syarat dilanjut dengan verifikasi faktual yang dimulai tanggal 15 oktober s.d 4 november 2022. Pada tahapan ini dimana KPU akan melakukan faktualisasi ke lapangan terhadap kesesuaian domisili kantor tetap, kepengurusan, keterwakilan prempuan dlm kepengurusan dan keanggotaan, KPU akan memberikan waktu kepada Parpol uuntuk memperbaiki syarat yang belum terpenuhi selama  14 hari yaitu mulai 10 s.d 23 november 2022.   Dalam proses ini Parpol yang dinyatakan memenuhi syarat selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022 sekaligus pada hari yang sama dilakukan pengundian nomor urut Parpol dan pengumuman Parpol peserta pemilu 2024 berikut dengan nomor urutnya.  "Jadi itulah rangkaian alur pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilu 2024 yang di laksanakan KPU, KPU Lingga berterimakasih kepada Parpol, stakeholder, Bawaslu dan awak media yang hadir, terimaksih atas saran dan masukannya kepada kami dan suasananya aktraktif. Kami selaku penyelenggara berharap dukungan dari berbagai pihak untuk bersama menyukseskan pemilu 2024 dan mengharapkan partisipasi aktif masyarakat yang bukan hanya datang memilih ke TPS tapi ikut berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan tahapan Pemilu".

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022

Daik, Kab-lingga.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022 menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Sakura Dabo Singkep, pukul 09.30 WIB. Sosialisasi tersebut diselenggarakan bertujuan untuk memberikan informasi kepada Stake Holder terkait dan media mengenai jadwal Tahapan dan mengenalkan fungsi SIPOL   serta memberikan pengetahuan mengenai aplikasi Lindungi Hakmu. Dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lingga, kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Lingga, Kajari Lingga, Danlanal Dabo Singkep, Perwira Penghubung TNI, Lembaga Permasyarakatan Dabo Singkep, Bawaslu Kabupaten Lingga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Lingga, Perwakilan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kesehatan, Camat Singkep Pesisir, Camat Singkep Selatan, Camat Singkep Barat, Camat Selayar, Ketua Lembaga Adat Melayu, BMKG, Ketua Ikatan Kerukunan Se-Kabupaten Lingga, dan media yang ada di Kabupaten Lingga.  Yang menjadi Narasumber Anggota KPU Kabupaten Lingga Rio Akmal Bukit yang menyampaikan materi tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, Anggota KPU Kabupaten Lingga Asry menyampaikan materi tentang Tahapan Pemilu Tahun 2024, Anggota KPU Kabupaten Lingga Dedy Suardi menyampaikan materi tentang Aplikasi Lindungi Hakmu dan dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Lingga Zulyadin sebagai Moderator. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung sangat kondusif dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh audiens seperti masalah pemutakhiran data pemilih, mengenai aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan dampaknya terhadap individu yang tidak mendaftarkan diri tetapi namanya berada di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Sosialisasi Anti Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga

Sosialisasi Anti Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Daik, Kab-lingga.kpu.go.id - (08/06) Ketua, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga beserta Sekretaris dan seluruh Anggota Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga mengadakan Sosialisasi mengenai "Anti Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga" yang bertempat di Ruang Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Lingga pukul 13.30. narasumber dalam kegiatan ini Anggota KPU Asry dan Zulyadin dengan moderatornya yaitu Ketua KPU Kabupaten Lingga, Hasbullah. Sosialisasi ini membahas tentang apa itu gratifikasi, apa saja yang termasuk gratifikasi, perbedaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, dasar hukum gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi dalam lingkungan KPU Kabupaten Lingga, dan tugas unit pengendalian gratifikasi. Tidak hanya itu, dalam sosialisasi ini dilakukan sesi tanya jawab mengenai materi yang disampaikan. ​​​​​