KPU Kabupaten Lingga pada hari ini, Jum'at 29 Juli 2022 menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Hotel Lingga Pesona Daik Lingga, pukul 08.30 WIB. Sosialisasi tersebut diselenggarakan bertujuan untuk memberikan informasi kepada partai politik di tingkat kabupaten Lingga dan stake holder terkait guna menyambut Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang dimulai pada tanggal 29 Juli 2022.
Dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lingga, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol, Perwakilan Disduk Capil, Perwakilan Dinas Kominfo, Bawaslu Kabupaten Lingga, Perwakilan Radio Bunda Tanah Melayu (RBTM), Pengurus partai politk dan media massa yang ada di Kabupaten Lingga.
Yang menjadi Narasumber Anggota KPU Kabupaten Lingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rio Akmal Bukit yang menyampaikan materi tentang PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Deddy Harryanda yang menyampaikan materi tentang Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Dalam paparannya, Rio Akmal Bukit menjelaskan bahwa jadwal dan program pendaftaran, verifikasi Partai Politik dimulai dengan pengumuman pendaftaran Partai Politik pada tanggal 29 juli s.d 31 Juli 2022 kemudian KPU RI akan membuka pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik pada tanggal 1 hingga 14 Agustus mendatang. Pendaftaran dilakukan terpusat di KPU RI pada hari pertama s.d hari ke 13 waktu pendaftaran dibuka pukul 8:00 wib s.d pukul 16:00 wib dan pada hari terakhir dibuka mulai pukul 8:00 wib s.d pukul 23.59 wib dan beliau juga menyampaikan sebelumnya per tanggal 29 Juli 2022 sudah terdapat 39 partai politik nasional dan 8 partai lokal Aceh yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol, Perlu diketahui pada tahapan ini KPU mengunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai alat bantu utk memudahkan kerja-kerja KPU dlm melakukan verifikasi, KPU memberikan akses Sipol kpd Parpol dan juga Bawaslu.
"jadwal selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi yg dimulai pada tanggal 2 agustus s.d 11 september 2022 dimana dalam tahapan ini KPU akan memeriksa dan meneliti kesesuain dokumen persyaratan yang disampaikan Partai Politik, kemudian rekapitulasi hasil penelitian tersebut disampaikan kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu yg selanjutnya jika terdapat dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat, KPU akan memberikan waktu untuk diperbaiki dan disampaikan kembali oleh partai politik ke KPU pada masa perbaikan mulai tanggal 15 s.d 28 september 2022. Selanjutnya KPU akan kembali memverifikasi dokumen perbaikan pada tanggal 29 september s.d 12 oktober 2022.
selanjutnya KPU mengumumkan dan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi kpd Parpol dan Bawaslu pada tanggal 14 oktober 2022, bagi Partai Politik memiliki kursi di DPR RI hasil pemilu 2019 yg mmenuhi syarat verifikasi administrasi maka akan di tetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pd tgl 14 Desember 2022, namun bagi Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPR RI hasil pemilu 2019 dan Partai Politik baru yang memenuhi syarat dilanjut dengan verifikasi faktual yang dimulai tanggal 15 oktober s.d 4 november 2022. Pada tahapan ini dimana KPU akan melakukan faktualisasi ke lapangan terhadap kesesuaian domisili kantor tetap, kepengurusan, keterwakilan prempuan dlm kepengurusan dan keanggotaan, KPU akan memberikan waktu kepada Parpol uuntuk memperbaiki syarat yang belum terpenuhi selama 14 hari yaitu mulai 10 s.d 23 november 2022. Dalam proses ini Parpol yang dinyatakan memenuhi syarat selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022 sekaligus pada hari yang sama dilakukan pengundian nomor urut Parpol dan pengumuman Parpol peserta pemilu 2024 berikut dengan nomor urutnya.
"Jadi itulah rangkaian alur pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilu 2024 yang di laksanakan KPU, KPU Lingga berterimakasih kepada Parpol, stakeholder, Bawaslu dan awak media yang hadir, terimaksih atas saran dan masukannya kepada kami dan suasananya aktraktif. Kami selaku penyelenggara berharap dukungan dari berbagai pihak untuk bersama menyukseskan pemilu 2024 dan mengharapkan partisipasi aktif masyarakat yang bukan hanya datang memilih ke TPS tapi ikut berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan tahapan Pemilu".