Berita Terkini

KPU Kabupaten Lingga Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, Soroti Isu Dana Kampanye

Lingga, 23 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) evaluasi teknis Pemilu 2024, yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Lingga pada hari Selasa, 23 September 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan KPU Republik Indonesia dalam rangka refleksi dan evaluasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, khususnya menyoroti dinamika pelaporan dana kampanye. Kegiatan FGD ini diadakan atas dasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Surat Dinas KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan. Ketua KPU Kabupaten Lingga menyampaikan bahwa Pemilu 2024 di Lingga secara umum telah berlangsung dengan baik, berkat dukungan dari berbagai pihak. Namun, terdapat sejumlah dinamika yang menjadi catatan penting, salah satunya terkait penarikan laporan dana kampanye oleh salah satu kader partai politik, yang sempat menjadi perhatian hingga ke tingkat nasional. “Inilah yang melatarbelakangi pelaksanaan kegiatan ini. Kami ingin mengevaluasi secara menyeluruh berbagai kejadian di tahapan teknis agar bisa menjadi bahan masukan untuk pembahasan revisi regulasi Pemilu ke depan,” ujar Ketua KPU Lingga dalam sambutannya. Peserta dan Narasumber FGD ini diikuti oleh 40 peserta, terdiri dari 21 peserta eksternal yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Lingga, perwakilan partai politik, serta kalangan akademisi. Sementara 19 peserta lainnya merupakan internal KPU Kabupaten Lingga, baik dari jajaran anggota maupun sekretariat. Hingga kegiatan berlangsung, jumlah peserta yang hadir tercatat sebanyak 34 orang. Acara ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu: Romi Maulana, Tenaga Ahli KPU RI, yang membawakan materi berjudul “Kebijakan Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024”. Muhammad Sirottudin, Tenaga Ahli DPR RI, dengan materi “Dana Kampanye dan Biaya Pemilu: Batas Ketentuan”. Marnia Rani, S.H., M.H, akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Provinsi Kepulauan Riau, yang membahas topik “Kampanye dan Dana Kampanye”. Ketiga narasumber memberikan perspektif yang komprehensif terkait pengelolaan dana kampanye, mulai dari sisi regulasi, implementasi, hingga tantangan di lapangan. Diskusi berjalan aktif, dengan berbagai masukan konstruktif dari peserta yang diharapkan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan kebijakan Pemilu mendatang. Harapan ke Depan Kegiatan FGD ini diharapkan menjadi ruang refleksi yang produktif, serta menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi para pemangku kebijakan, termasuk dalam upaya perbaikan sistem dan regulasi Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang. “Evaluasi seperti ini penting untuk memastikan Pemilu ke depan berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel,” tutup Ketua KPU Kabupaten Lingga.

KPU Kabupaten Lingga Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lingga Terkait Coktas PDPB Tahun 2025

Lingga, 27 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga melaksanakan koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, Rabu (27/08/2025). Kegiatan koordinasi ini dilakukan sebagai langkah persiapan KPU Kabupaten Lingga untuk melakukan validasi data pemilih, khususnya pemilih yang telah masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan akan dinonaktifkan melalui Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Berdasarkan data terbaru pada aplikasi SIDALIH per tanggal 27 Agustus 2025, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) aktif Kabupaten Lingga tercatat sebanyak 74.632 pemilih. Pada tahapan PDPB Triwulan III tahun 2025, KPU Kabupaten Lingga akan melakukan Coktas terhadap 15 sampel data pemilih yang terpusat di Pulau Lingga dan Pulau Singkep. Adapun fokus utama Coktas adalah melakukan validasi terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia. Pemilih yang terbukti TMS akan dicoret dari daftar pemilih apabila dilengkapi dengan dokumen administrasi yang sah, seperti akta kematian. “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Lingga dalam memastikan daftar pemilih tetap terjaga validitasnya. Untuk itu, kami mengajak Bawaslu Kabupaten Lingga untuk bersama-sama melakukan pengawasan dalam setiap tahapan, termasuk dalam proses Coktas ini,” ujar Bapak Refli selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Infromasi KPU Kabupaten Lingga. Melalui koordinasi ini, KPU Kabupaten Lingga berharap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin pada pemilu mendatang.

KPU Kabupaten Lingga Gelar Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Semarakkan Semangat Kebersamaan dan Demokrasi

Lingga, 15 Agustus 2025 – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar rangkaian kegiatan penuh keceriaan dan kebersamaan, Jumat (15/8/2025). Perayaan ini menjadi wujud nyata semangat kemerdekaan yang terus dijaga, sekaligus mempererat kekompakan jajaran sekretariat KPU dalam menjalankan tugas mulia sebagai penyelenggara pemilu. Kegiatan diawali dengan jalan santai yang diikuti seluruh keluarga besar KPU Kabupaten Lingga. Usai pemanasan dengan berjalan santai, peserta dibagi menjadi beberapa grup untuk mengikuti tujuh permainan seru yang dirancang untuk melatih kekompakan, sportivitas, dan kerja sama tim. Meskipun sempat diguyur hujan, antusiasme peserta tak surut, bahkan suasana menjadi semakin hangat dengan canda tawa di tengah permainan. Bagi para pemenang games, panitia memberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi. Tak hanya itu, keseruan berlanjut dengan sesi spin doorprize yang memberikan berbagai hadiah ringan untuk menambah semangat peserta. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kegembiraan, diiringi semangat kemerdekaan yang membara. Jajaran KPU Kabupaten Lingga sepakat bahwa kegiatan ini bukan hanya untuk merayakan hari bersejarah bangsa, tetapi juga menjadi sarana mempererat tali persaudaraan antarpegawai. Sebagai penyelenggara pemilu, kita harus menanamkan nilai-nilai kebersamaan, kejujuran, dan tanggung jawab. Semangat ini sama pentingnya dengan semangat perjuangan para pahlawan yang telah memerdekakan bangsa ini. Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa demokrasi adalah salah satu wujud kemerdekaan yang harus dijaga bersama. KPU Kabupaten Lingga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, agar hak pilih rakyat dapat tersalurkan dengan baik dan berintegritas. Sebagai penutup, KPU Kabupaten Lingga menginformasikan bahwa puncak peringatan kemerdekaan akan dilaksanakan pada Minggu, 17 Agustus 2025 melalui Upacara Bendera. Seluruh pegawai diimbau untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan khidmat sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa. Dengan semangat Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat, KPU Kabupaten Lingga siap terus mengawal demokrasi dan menjaga keutuhan NKRI melalui penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

KPU Kabupaten Lingga Terpilih Jadi KPU Kabupaten Terfavorit Dalam Pengelolaan Tahapan Dana Kampanye Nasional dalam Kegiatan Reviu Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan 2024

Lingga, 1 Agustus 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga mencatatkan prestasi membanggakan dengan terpilih sebagai salah satu dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang dipercaya untuk mempresentasikan pengalaman terbaiknya dalam kegiatan Berbagi Pengalaman dalam Rangka Reviu Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring untuk KPU Kabupaten/Kota dan luring untuk KPU Provinsi, bertempat di Provinsi Bali pada tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus 2025. KPU Kabupaten Lingga melalui Ketua Divisi Teknis, Bapak Septiadi Syarza, memaparkan pengalaman pada sesi yang digelar secara virtual pada 31 Juli 2025. Materi yang dibawakan berjudul “Dana Kampanye Pemilu 2024: Mitigasi dan Terobosan”, mengangkat pengalaman strategis dalam menghadapi persoalan penarikan laporan dana kampanye oleh salah satu partai politik peserta Pemilu 2024. Mitigasi dan Terobosan Hadapi Penarikan Dana Kampanye KPU Kabupaten Lingga berbagi pengalaman unik dan penuh tantangan ketika menghadapi penarikan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) oleh salah satu partai politik. Dalam situasi yang krusial tersebut, KPU Lingga mengambil langkah-langkah mitigatif sebagai berikut: Menghadiri serta mematuhi setiap proses persidangan yang berlangsung di Bawaslu dan DKPP; Mempersiapkan jawaban dan melengkapi bukti secara komprehensif dan profesional; KPU Kabupaten Lingga menjalani sidang di DKPP pada 4 Oktober 2024, setelah sebelumnya menerima putusan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Hasilnya, DKPP menyatakan bahwa KPU Kabupaten Lingga tidak bersalah, karena telah menjalankan seluruh tahapan dana kampanye secara profesional sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 6 ayat (1). Usulan Penguatan Regulasi dan Perlindungan Hukum Melalui forum nasional ini, KPU Kabupaten Lingga juga menyampaikan sejumlah usulan dan rekomendasi penting sebagai bentuk kontribusi terhadap perbaikan sistem pelaporan dana kampanye ke depan. Beberapa di antaranya: Diperlukan regulasi yang mengatur pembatalan dan penarikan LADK, LPSDK, serta LPPDK oleh partai politik; Adanya sanksi tegas kepada partai politik yang secara sepihak melakukan penarikan dan pembatalan pelaporan; Perlindungan hukum terhadap KPU dalam menjalankan tahapan dana kampanye sesuai aturan yang berlaku; Penegakan hukum atas hasil audit yang menyatakan “Tidak Patuh” terhadap partai politik. Isu penarikan laporan dana kampanye ini diharapkan menjadi perhatian serius KPU RI agar ke depan tidak menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Penghargaan KPU Kabupaten Terfavorit Atas upaya dan keteguhan KPU Kabupaten Lingga dalam mengelola tahapan dana kampanye secara profesional dan bertanggung jawab, KPU Lingga mendapatkan penghargaan sebagai KPU Kabupaten Terfavorit dalam Pengelolaan Tahapan Dana Kampanye. Penghargaan ini diterima secara langsung oleh Bapak Ferry Muliadi Manalu, yang hadir secara langsung dalam kegiatan di Provinsi Bali. Pengakuan ini menjadi motivasi tersendiri bagi KPU Kabupaten Lingga untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas sebagai penyelenggara pemilu, demi mewujudkan pemilu yang adil, jujur, dan demokratis.

KPU Kabupaten Lingga Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di SMP Negeri 1 Lingga

Lingga, 25 Juli 2025 –  Salah satu tugas dan fungsi KPU Kabupaten Lingga adalah memeberikan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan. Pada kesempatan ini, KPU Kabupaten Lingga melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula berlangsung pada hari Jumat, 25 Juli 2025, bertempat di SMP Negeri 1 Lingga yang diikuti oleh siswa siswi kelas 9. Acara dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Lingga, Bapak Refli Bawengan. Dalam sambutannya, beliau mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan semangat, karena pemahaman tentang pemilu merupakan bagian penting dalam membentuk generasi muda yang sadar demokrasi. Materi utama disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Ibu Tiara Wulandari. Beliau memberikan penjelasan mengenai sistem Pemilu di Indonesia, Indonesia berdemokrasi, serta pentingnya peran generasi muda dalam menggunakan hak pilih secara cerdas dan bertanggung jawab. Setelah sesi materi, kegiatan dilanjutkan dengan forum diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif dan interaktif. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar pemilu dan demokrasi. Sebagai penutup, para siswa dibagi menjadi enam kelompok untuk menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan materi yang telah disampaikan. Kegiatan ini tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga meningkatkan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran demokrasi secara menyenangkan dan kolaboratif. Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Lingga dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

KPU Kabupaten Lingga Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Tahun 2025

Daik Lingga, 2 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga kembali menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kedua Tahun 2025. Acara berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Lingga dan diikuti oleh sejumlah stakeholder terkait, baik secara luring maupun daring. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses berkelanjutan untuk menjaga akurasi dan transparansi data pemilih, sebagai wujud komitmen KPU dalam mempersiapkan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan bahwa rekapitulasi PDPB dilakukan dalam rapat pleno terbuka minimal setiap tiga bulan sekali. Rapat dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Lingga, Bapak Ardhi Auliya, didampingi oleh para anggota KPU Kabupaten Lingga. Kegiatan diawali dengan pembacaan tata tertib rapat pleno oleh salah satu anggota KPU pada pukul 09.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Tahun 2025 pada pukul 09.50 WIB. Dalam rapat ini, hadir secara langsung perwakilan dari Bawaslu, Polri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kementerian Agama, serta perwakilan kecamatan. Sementara itu, pihak Disdukcapil dan Lapas Kelas III Dabo turut berpartisipasi secara daring melalui Zoom Meeting. Jajaran internal KPU Lingga, termasuk Sekretaris, para Kasubbag, operator, dan staf, juga turut hadir dalam kegiatan ini. Setelah penyampaian hasil rekapitulasi, dilakukan diskusi terbuka bersama para stakeholder guna menyerap masukan serta klarifikasi yang dibutuhkan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara (BA) oleh para komisioner, dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan stakeholder sebagai bentuk transparansi dan dokumentasi resmi hasil pleno. Sebagai penutup, seluruh peserta kegiatan berfoto bersama di halaman Kantor KPU Kabupaten Lingga sebagai simbol kolaborasi yang erat antar lembaga. Rapat resmi ditutup pada pukul 11.30 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Lingga. Dalam sambutan penutupnya, Bapak Ardhi Auliya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berkontribusi dalam kegiatan ini, baik secara langsung maupun daring. Dengan terlaksananya Rapat Pleno Terbuka ini, diharapkan data pemilih di Kabupaten Lingga semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik, demi mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang lebih baik di masa mendatang.

Populer