Pendidikan Pemilih Berkelanjutan
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah telah selesai dilaksanakan. Di Kabupaten Lingga, pasangan calon terpilih sudah ditetapkan dan resmi dilantik. Namun, hal itu tidak berarti tugas KPU selesai. Meski pemilihan telah usai, sebagai lembaga dengan tagline “Melayani”, KPU tetap menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni melayani masyarakat. Salah satu tugas penting yang terus berjalan adalah pendidikan pemilih berkelanjutan. Apa itu Pendidikan Pemilih Berkelanjutan? Pendidikan pemilih berkelanjutan merupakan proses penyampaian informasi tentang pemilu atau pemilihan kepada masyarakat secara terus-menerus. Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih terkait kepemiluan. Pentingnya pendidikan pemilih berkelanjutan terletak pada upaya menyiapkan calon pemilih di masa depan agar tidak bingung ketika menghadapi pemilu. Dengan pendidikan ini, masyarakat diharapkan memahami: bagaimana cara memilih, seperti apa pemimpin yang layak dipilih, hal-hal yang dilarang dilakukan oleh pemilih, serta informasi penting lainnya terkait kepemiluan. Program ini akan terus dilaksanakan secara masif untuk membantu masyarakat memperkuat pemahaman mereka tentang demokrasi dan proses pemilu. Fokus pada Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Salah satu fokus utama pendidikan pemilih berkelanjutan adalah pemilih pemula dan pemilih muda. Pemilih pemula adalah mereka yang pada hari pemungutan suara untuk pertama kalinya memiliki hak pilih, umumnya berasal dari kalangan pelajar SMP atau SMA. Pemilih muda adalah mereka yang sudah pernah menggunakan hak pilih, namun masih masuk kategori generasi muda, biasanya dari kalangan mahasiswa. Kedua kelompok ini sebagian besar termasuk dalam Generasi Z, kelompok pemilih yang jumlahnya sangat signifikan dalam menentukan hasil Pemilu atau Pilkada. Jika digabung dengan generasi milenial, mereka menjadi kelompok pemilih terbesar di Indonesia. Tantangan Generasi Z dan Harapan ke Depan Generasi Z identik dengan kedekatan pada teknologi, internet, dan media sosial. Mereka terbiasa mengakses informasi dengan cepat, namun sekaligus rentan terhadap hoaks akibat derasnya arus informasi digital. Di sinilah pendidikan pemilih berkelanjutan menjadi penting. Melalui program ini, generasi muda diharapkan mampu: memfilter informasi dengan lebih cerdas, membedakan berita benar dan hoaks, serta memahami informasi kepemiluan yang valid. Lebih dari itu, Generasi Z memiliki potensi besar menjadi motor partisipasi politik yang segar. Mereka relatif belum terikat dengan partai politik tertentu, sehingga dapat membawa isu-isu baru yang relevan dengan masa depan bangsa. Penulis: Tiara Wulandari Ketua Divisi Partisipasi, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM ....

PERJANJIAN KINERJA KETUA KPU KABUPATEN LINGGA TAHUN 2025
PERJANJIAN KINERJA KETUA KPU KABUPATEN LINGGA TAHUN 2025 ....

PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIS KPU KABUPATEN LINGGA TAHUN 2025
PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIS KPU KABUPATEN LINGGA TAHUN 2025 ....

KPU Kabupaten Lingga Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, Soroti Isu Dana Kampanye
Lingga, 23 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) evaluasi teknis Pemilu 2024, yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Lingga pada hari Selasa, 23 September 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan KPU Republik Indonesia dalam rangka refleksi dan evaluasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, khususnya menyoroti dinamika pelaporan dana kampanye. Kegiatan FGD ini diadakan atas dasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Surat Dinas KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan. Ketua KPU Kabupaten Lingga menyampaikan bahwa Pemilu 2024 di Lingga secara umum telah berlangsung dengan baik, berkat dukungan dari berbagai pihak. Namun, terdapat sejumlah dinamika yang menjadi catatan penting, salah satunya terkait penarikan laporan dana kampanye oleh salah satu kader partai politik, yang sempat menjadi perhatian hingga ke tingkat nasional. “Inilah yang melatarbelakangi pelaksanaan kegiatan ini. Kami ingin mengevaluasi secara menyeluruh berbagai kejadian di tahapan teknis agar bisa menjadi bahan masukan untuk pembahasan revisi regulasi Pemilu ke depan,” ujar Ketua KPU Lingga dalam sambutannya. Peserta dan Narasumber FGD ini diikuti oleh 40 peserta, terdiri dari 21 peserta eksternal yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Lingga, perwakilan partai politik, serta kalangan akademisi. Sementara 19 peserta lainnya merupakan internal KPU Kabupaten Lingga, baik dari jajaran anggota maupun sekretariat. Hingga kegiatan berlangsung, jumlah peserta yang hadir tercatat sebanyak 34 orang. Acara ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu: Romi Maulana, Tenaga Ahli KPU RI, yang membawakan materi berjudul “Kebijakan Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024”. Muhammad Sirottudin, Tenaga Ahli DPR RI, dengan materi “Dana Kampanye dan Biaya Pemilu: Batas Ketentuan”. Marnia Rani, S.H., M.H, akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Provinsi Kepulauan Riau, yang membahas topik “Kampanye dan Dana Kampanye”. Ketiga narasumber memberikan perspektif yang komprehensif terkait pengelolaan dana kampanye, mulai dari sisi regulasi, implementasi, hingga tantangan di lapangan. Diskusi berjalan aktif, dengan berbagai masukan konstruktif dari peserta yang diharapkan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan kebijakan Pemilu mendatang. Harapan ke Depan Kegiatan FGD ini diharapkan menjadi ruang refleksi yang produktif, serta menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi para pemangku kebijakan, termasuk dalam upaya perbaikan sistem dan regulasi Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang. “Evaluasi seperti ini penting untuk memastikan Pemilu ke depan berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel,” tutup Ketua KPU Kabupaten Lingga. ....

KPU Kabupaten Lingga Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di Kecamatan Singkep
Singkep, 20 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula. Kali ini, kegiatan dipusatkan di dua sekolah di Kecamatan Singkep, yakni SMP Negeri 2 Singkep dan SMA Negeri 1 Singkep, pada Sabtu (20/9/2025). Sosialisasi pertama berlangsung di SMP Negeri 2 Singkep pada pukul 08.00 WIB dengan jumlah peserta 76 orang. Kegiatan dibuka oleh Bapak Septiadi Syarza, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Lingga, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya membangun kesadaran demokrasi sejak dini. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Sekolah dan perwakilannya sebelum masuk ke sesi utama penyampaian materi. Materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Dian Fanama, yang memaparkan berbagai hal terkait kepemiluan, peran pemilih pemula, serta pentingnya berpartisipasi aktif dalam Pemilu. Sesi penyampaian materi dikemas dalam bentuk diskusi interaktif dan tanya jawab. Salah satu pertanyaan yang mencuri perhatian peserta adalah mengenai bagaimana cara menentukan calon pilihan yang baik. Pertanyaan tersebut dijawab dengan penekanan pada pentingnya menilai rekam jejak, visi-misi, dan integritas calon pemimpin. Selepas dari SMP Negeri 2 Singkep, kegiatan dilanjutkan pada pukul 10.30 WIB di SMA Negeri 1 Singkep dengan jumlah peserta 129 orang. Antusiasme peserta semakin terasa melalui diskusi yang hidup, menunjukkan bahwa generasi muda memiliki rasa ingin tahu dan kepedulian tinggi terhadap demokrasi dan proses Pemilu. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Lingga berharap para pemilih pemula dapat menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan berintegritas, sehingga dapat berkontribusi positif dalam mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). ....

KPU Kabupaten Lingga Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lingga Terkait Coktas PDPB Tahun 2025
Lingga, 27 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga melaksanakan koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, Rabu (27/08/2025). Kegiatan koordinasi ini dilakukan sebagai langkah persiapan KPU Kabupaten Lingga untuk melakukan validasi data pemilih, khususnya pemilih yang telah masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan akan dinonaktifkan melalui Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Berdasarkan data terbaru pada aplikasi SIDALIH per tanggal 27 Agustus 2025, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) aktif Kabupaten Lingga tercatat sebanyak 74.632 pemilih. Pada tahapan PDPB Triwulan III tahun 2025, KPU Kabupaten Lingga akan melakukan Coktas terhadap 15 sampel data pemilih yang terpusat di Pulau Lingga dan Pulau Singkep. Adapun fokus utama Coktas adalah melakukan validasi terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia. Pemilih yang terbukti TMS akan dicoret dari daftar pemilih apabila dilengkapi dengan dokumen administrasi yang sah, seperti akta kematian. “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Lingga dalam memastikan daftar pemilih tetap terjaga validitasnya. Untuk itu, kami mengajak Bawaslu Kabupaten Lingga untuk bersama-sama melakukan pengawasan dalam setiap tahapan, termasuk dalam proses Coktas ini,” ujar Bapak Refli selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Infromasi KPU Kabupaten Lingga. Melalui koordinasi ini, KPU Kabupaten Lingga berharap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin pada pemilu mendatang. ....

Publikasi
Opini

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah telah selesai dilaksanakan. Di Kabupaten Lingga, pasangan calon terpilih sudah ditetapkan dan resmi dilantik. Namun, hal itu tidak berarti tugas KPU selesai. Meski pemilihan telah usai, sebagai lembaga dengan tagline “Melayani”, KPU tetap menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni melayani masyarakat. Salah satu tugas penting yang terus berjalan adalah pendidikan pemilih berkelanjutan. Apa itu Pendidikan Pemilih Berkelanjutan? Pendidikan pemilih berkelanjutan merupakan proses penyampaian informasi tentang pemilu atau pemilihan kepada masyarakat secara terus-menerus. Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih terkait kepemiluan. Pentingnya pendidikan pemilih berkelanjutan terletak pada upaya menyiapkan calon pemilih di masa depan agar tidak bingung ketika menghadapi pemilu. Dengan pendidikan ini, masyarakat diharapkan memahami: bagaimana cara memilih, seperti apa pemimpin yang layak dipilih, hal-hal yang dilarang dilakukan oleh pemilih, serta informasi penting lainnya terkait kepemiluan. Program ini akan terus dilaksanakan secara masif untuk membantu masyarakat memperkuat pemahaman mereka tentang demokrasi dan proses pemilu. Fokus pada Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Salah satu fokus utama pendidikan pemilih berkelanjutan adalah pemilih pemula dan pemilih muda. Pemilih pemula adalah mereka yang pada hari pemungutan suara untuk pertama kalinya memiliki hak pilih, umumnya berasal dari kalangan pelajar SMP atau SMA. Pemilih muda adalah mereka yang sudah pernah menggunakan hak pilih, namun masih masuk kategori generasi muda, biasanya dari kalangan mahasiswa. Kedua kelompok ini sebagian besar termasuk dalam Generasi Z, kelompok pemilih yang jumlahnya sangat signifikan dalam menentukan hasil Pemilu atau Pilkada. Jika digabung dengan generasi milenial, mereka menjadi kelompok pemilih terbesar di Indonesia. Tantangan Generasi Z dan Harapan ke Depan Generasi Z identik dengan kedekatan pada teknologi, internet, dan media sosial. Mereka terbiasa mengakses informasi dengan cepat, namun sekaligus rentan terhadap hoaks akibat derasnya arus informasi digital. Di sinilah pendidikan pemilih berkelanjutan menjadi penting. Melalui program ini, generasi muda diharapkan mampu: memfilter informasi dengan lebih cerdas, membedakan berita benar dan hoaks, serta memahami informasi kepemiluan yang valid. Lebih dari itu, Generasi Z memiliki potensi besar menjadi motor partisipasi politik yang segar. Mereka relatif belum terikat dengan partai politik tertentu, sehingga dapat membawa isu-isu baru yang relevan dengan masa depan bangsa. Penulis: Tiara Wulandari Ketua Divisi Partisipasi, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM

Pasca selesainya Pemilu dan Pilkada, iklim politik mulai mereda. Publik, terutama di daerah, kini semakin jarang membicarakan tentang pemilihan ataupun keterlibatan langsung masyarakat dalam sistem politik, khususnya Pemilihan Umum. Secara umum, demokrasi dapat diartikan sebagai sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang mereka pilih. Salah satu aspek terpenting dalam demokrasi di Indonesia adalah hak masyarakat untuk memilih secara langsung pemimpin, baik di legislatif maupun eksekutif, dari tingkat pusat hingga daerah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Merawat demokrasi adalah tanggung jawab semua elemen bangsa. Salah satu cara penting adalah dengan memberikan pendidikan politik kepada generasi muda, agar kelak lahir pemilih-pemilih cerdas yang mampu menentukan pemimpin bangsa, khususnya di Kabupaten Lingga. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU memiliki peran strategis dalam memastikan keberlangsungan pendidikan politik di masyarakat. Upaya merawat demokrasi dapat diwujudkan melalui berbagai langkah, antara lain: Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan peserta pemilu (kepengurusan partai politik) untuk membahas pentingnya menjaga demokrasi, sekaligus mendorong partai politik di daerah aktif memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Berkolaborasi dengan media dan jurnalis agar pemberitaan mengenai peran masyarakat, pentingnya pendidikan politik, dan pemahaman demokrasi dapat menjangkau khalayak luas. Menggandeng organisasi masyarakat (Ormas), LSM, OKP, dan ORMAWA untuk bersama-sama melakukan kegiatan yang memperkuat kesadaran demokrasi. Bekerja sama dengan akademisi dan perguruan tinggi sehingga pembahasan tentang demokrasi dan pentingnya pendidikan politik dapat sampai kepada mahasiswa, lalu diterapkan di masyarakat. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, misalnya melalui Dinas Pendidikan, untuk membangun kerja sama dalam menyampaikan pendidikan politik di sekolah-sekolah. Tentu, setiap upaya memiliki tantangan. Di Kabupaten Lingga, misalnya, kondisi geografis kepulauan, keterbatasan anggaran, dan faktor alam sering kali menjadi kendala. Namun, di sisi lain, pendidikan politik bagi masyarakat adalah kebutuhan mendesak demi keberlangsungan pemilu yang berkualitas di masa depan. Menyikapi tantangan tersebut, KPU daerah perlu memiliki strategi yang tepat. Pendekatan kepada lima unsur yang telah disebutkan di atas dapat menjadi langkah konkret untuk menjaga keberlanjutan demokrasi di tingkat lokal. Dengan sinergi semua pihak, cita-cita membangun masyarakat yang sadar politik dan aktif berpartisipasi dapat terwujud demi demokrasi yang sehat dan berintegritas. Penulis: Dian Fanama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan

Pilkada tahun 2024 di wilayah Kabupaten Lingga telah terlaksana dengan baik dan lancar, tanpa adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir hasil sehingga mengharuskan pengulangan tahapan. Artinya, proses demokrasi berjalan tanpa hambatan berarti yang menyebabkan Pilkada berlarut-larut. Meski secara umum berjalan lancar, Pilkada serentak—yang baru pertama kali diterapkan secara nasional—meninggalkan sejumlah catatan penting yang patut dijadikan pembelajaran bagi pendewasaan demokrasi kita. Salah satunya adalah menurunnya tingkat partisipasi pemilih. Berdasarkan data, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga tercatat sebesar 73,66%, atau mengalami penurunan sebesar 9,01% dibandingkan Pemilu terakhir, dan 6,87% lebih rendah dari Pilkada sebelumnya—yang notabene berlangsung di tengah pandemi. Fenomena ini tentu memunculkan banyak pertanyaan. Apa penyebabnya? Artikel ini mencoba mengidentifikasi sejumlah variabel yang berpotensi menjadi penyebab, baik dari sisi elektoral maupun non-elektoral. Mengurai Variabel Elektoral Dari sisi regulasi, tidak ada perubahan signifikan. Pelaksanaan Pilkada 2024 tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang meski telah mengalami beberapa perubahan, namun tetap menjadi pedoman hukum yang sah. Perbedaan utamanya terletak pada momentum pelaksanaan yang diserentakkan secara nasional, berbarengan dengan Pemilu. Meski begitu, beberapa aspek teknis dalam pelaksanaannya mengalami penyesuaian, seperti: Rentang waktu tahapan yang lebih singkat Penerapan teknologi informasi Penyusunan daftar pemilih berbasis data de jure Aspek teknis tersebut dapat berdampak pada partisipasi pemilih. Misalnya, masa kampanye yang hanya berlangsung dari 27 September hingga 23 November 2024 (sekitar 56 hari), menjadi yang tersingkat dibandingkan Pilkada sebelumnya. Waktu yang terbatas ini kemungkinan tidak cukup bagi pasangan calon dan tim kampanye untuk membangun kedekatan emosional dan militansi di kalangan pemilih. Daftar Pemilih Berbasis De Jure Keberhasilan KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) berbasis data de jure pada Pemilu 2024 patut diapresiasi. Indikatornya adalah minimnya keluhan masyarakat pada hari pemungutan suara terkait status mereka sebagai pemilih. Namun, pendekatan de jure ini juga membawa konsekuensi. Pemilih yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat di KTP tetap terdaftar di TPS asal (sesuai KTP). Akibatnya, sebagian pemilih tidak hadir di TPS karena tidak kembali ke alamat asal. Data BPS menunjukkan bahwa terdapat sekitar 17.000 penduduk Provinsi Kepulauan Riau yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat KTP-nya, termasuk penduduk Kabupaten Lingga. Fakta ini memperkuat asumsi bahwa sebagian pemilih tidak hadir di TPS karena faktor geografis dan administratif. Menilai Variabel Non-Elektoral Selain faktor teknis dan regulasi, dinamika sosial-politik dalam kontestasi juga turut memengaruhi partisipasi. Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga berlangsung relatif "tenang", tanpa isu kampanye negatif atau politik transaksional yang biasanya muncul menjelang pemungutan suara. Bawaslu Kabupaten Lingga juga tidak mencatat adanya temuan politik uang maupun mobilisasi pemilih. Ketiadaan fenomena ini bisa jadi berdampak pada klaster pemilih pragmatis, yaitu kelompok pemilih yang biasanya termotivasi oleh insentif, seperti transportasi gratis atau pemberian uang saku. Ketika hal itu tidak terjadi, sebagian dari mereka memilih untuk tidak datang ke TPS. Profil pasangan calon juga menjadi variabel yang tidak bisa diabaikan. Pilkada kali ini hanya diikuti oleh dua pasangan calon yang sama-sama merupakan incumbent Bupati Lingga dalam 10 tahun terakhir. Situasi ini berpotensi menyebabkan kejenuhan atau hilangnya minat bagi sebagian pemilih, terutama mereka yang menginginkan figur baru atau alternatif pilihan yang lebih beragam. Di sisi lain, keserentakan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama menurut sejumlah akademisi juga memunculkan gejala kejenuhan politik di kalangan masyarakat. Ini tentu memerlukan kajian lebih lanjut, namun patut dipertimbangkan sebagai salah satu penyebab turunnya partisipasi. Menarik Simpulan Dari pemetaan di atas, dapat disimpulkan bahwa turunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga merupakan akibat dari kombinasi berbagai faktor, baik elektoral maupun non-elektoral. Masing-masing variabel saling memengaruhi dan memperkuat asumsi. Opini ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi dan kajian yang lebih dalam, berbasis data dan teori yang tepat, untuk kemudian menjadi bahan pembelajaran dalam merancang strategi peningkatan partisipasi pemilih pada pemilu mendatang—khususnya di Kabupaten Lingga. Penulis: Ardhi Auliya Ketua KPU Kabupaten Lingga