Sejarah KPU
PEMILIHAN UMUM TAHUN 1955
DASAR HUKUM
- UU Nomor 7/1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18/1953.
- PP Nomor 9/1954 tentang Menyelenggarakan undang-undang Pemilu.
- PP Nomor 47/1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktif/Pemberhantian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang.
SISTEM PEMILU
Sistem Pemilu tahun 1955 adalah kombinasi antara sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang dengan ciri-ciri sebagai berikut. Sistem Distrik, pertama wilayah negara dibagi atas distrik-distrik pemilihan, yang didasari pada jumlah penduduk, kedua jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditetapkan sama dengan jumlah distrik, ketiga tiap distrik pemilihan , meilih seorang anggota badan perwakilan rakyat , keempat pemilih, memilih orang atau calon yang diajukan organisasi peserta Pemilu, Kelima penetapan terpilih berdasarkan suara terbanyak. Sistem Perwakilan Berimbang, pertama wilayah negara ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan, namun dalam pelaksanannya dapat dibagi dalam beberapa daerah pemilihan yang bersifat administratif, kedua jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditetapkanberdasarkan imbangan jumlah penduduk, misalnya tiap 4000.000 penduduk mempunyai seorang wakil, ketiga tiap daerah pemilihan memilih lebih dari sorang wakil, keempat pemilih, memilih Organisasi Peserta Pemilu (OPP), namun demikian OPP mengajukan calon-calonnya yang disusun dalam satu daftar, kelima penetapan jumlah kursi yang akan diperoleh tiap organisasi peserta Pemilu seimbang dengan besarnya dukungan pemilih, yaitu jumlah suar yang diperoleh, keenam Calon terpilih diambilkan dari nama-nama yang terdapat dalam daftar calon, berdasarkan nomor urut calon, jika menganut sistim daftar mengikat dan perolehan suara masing-masing calon, jika dianut sistim daftar bebas. Sistim Kombinasi, merupakan penggabungan antara sistim distrik dan sistim perwakilan berimbang, misalnya jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditetapkan berdasarkan imbangan jumlah penduduk, kemudian sebagian besar dari anggota ditetapkan sebagai wakil distrik melalui pemilihan dengan sistim distrik dan sebagian kecil ditetapkan mewakili OPP, yang perhitungannya menggunakan OPP yang tidak memperolah wakil pada pemilihan dengan sistim distrik.
BADAN PENYELENGGARA PEMILU
Untuk menyelenggarakan Pemilu dibentuk badan badan penyelenggara pemilihan, dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und.Tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953, yaitu :
- Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) : mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya 5 orang dan sebanyak-banyaknya 9 orang, dengan masa kerja 4 tahun.
- Panitia Pemilihan (PP) : dibentuk di setiap daerah pemilihan untuk membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 5 orang anggota dan sebanyak-banyaknya 7 orang anggota, dengan masa kerja 4 tahun.
- Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dibentuk pada tiap Kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu Panitia Pemilihan mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstitusnte dan anggota DPR.
- Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk di setiap Kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota Konstitusnte dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya 5 orang anggota dan Camat karena jabatannya menjadi ketua PPS merangkap anggota. Wakil Ketua dan anggota diangkat dan diberhentikan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten atas nama Menteri Dalam Negeri.
PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM 1955
Ini merupakan Pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Kalau dikatakan Pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi, apakah berarti selama 10 tahun itu Indonesia benar-benar tidak demokratis? Tidak mudah juga menjawab pertanyaan tersebut.Yang jelas, sebetulnya sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan dipro-klamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerintah waktu itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyelenggarakan Pemilu pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian ternyata Pemilu pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah kemudian tentu bukan tanpa sebab.
Tetapi, berbeda dengan tujuan yang dimaksudkan oleh Maklumat X, Pemilu 1955 dilakukan dua kali. Yang pertama, pada 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Dalam Maklumat X hanya disebutkan bahwa Pemilu yang akan diadakan Januari 1946 adalah untuk memilih angota DPR dan MPR, tidak ada Konstituante.
Keterlambatan dan “penyimpangan” tersebut bukan tanpa sebab pula. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam antara lain ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan Pemilu, baik karena belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan Pemilu maupun akibat rendahnya stabilitas keamanan negara. Dan yang tidak kalah pentingnya, penyebab dari dalam itu adalah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan.
Tidak terlaksananya Pemilu pertama pada bulan Januari 1946 seperti yang diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945, paling tidak disebabkan 2 (dua) hal :
- Belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu.
- Belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik internal antar kekuatan politik yang ada pada waktu itu, apalagi pada saat yang sama gangguan dari luar juga masih mengancam. Dengan kata lain, para pemimpin lebih disibukkan oleh urusan konsolidasi.
Namun, tidaklah berarti bahwa selama masa konsolidasi kekuatan bangsa dan perjuangan mengusir penjajah itu, pemerintah kemudian tidak berniat untuk menyelenggarakan Pemilu. Ada indikasi kuat bahwa pemerintah punya keinginan politik untuk menyelenggarakan Pemilu. Misalnya adalah dibentuknya UU No. UU No 27 tahun 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 tentang Pemilu. Di dalam UU No 12/1949 diamanatkan bahwa pemilihan umum yang akan dilakukan adalah bertingkat (tidak langsung). Sifat pemilihan tidak langsung ini didasarkan pada alasan bahwa mayoritas warga negara Indonesia pada waktu itu masih buta huruf. Sehingga kalau pemilihannya langsung dikhawatirkan akan banyak terjadi distorsi.
Kemudian pada paruh kedua tahun 1950, ketika Mohammad Natsir dari Masyumi menjadi Perdana Menteri, pemerintah memutuskan untuk menjadikan Pemilu sebagai program kabinetnya. Sejak itu pembahasan UU Pemilu mulai dilakukan lagi, yang dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum kemudian dilanjutkan ke parlemen. Pada waktu itu Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, setelah sejak 1949 menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).
Setelah Kabinet Natsir jatuh 6 bulan kemudian, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo, juga dari Masyumi. Pemerintah ketika itu berupaya menyelenggarakan Pemilu karena pasal 57 UUDS 1950 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Tetapi pemerintah Sukiman juga tidak berhasil menuntaskan pembahasan undang-undang Pemilu tersebut. Selanjutnya UU ini baru selesai dibahas oleh parlemen pada masa pemerintahan Wilopo dari PNI pada tahun 1953. Maka lahirlah UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu. UU inilah yang menjadi payung hukum Pemilu 1955 yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Dengan demikian UU No. 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tidak langsung) bagi anggota DPR tidak berlaku lagi.
Patut dicatat dan dibanggakan bahwa Pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu, sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan Pemilu dengan segala cara. Karena Pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.
Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota DPR.
No. |
Partai / Nama Daftar |
Suara |
% |
Kursi |
1. |
Partai Nasional Indonesia (PNI) |
8.434.653 |
22,32 |
57 |
2. |
Masyumi |
7.903.886 |
20,92 |
57 |
3. |
Nahdlatul Ulama (NU) |
6.955.141 |
18,41 |
45 |
4. |
Partai Komunis Indonesia (PKI) |
6.179.914 |
16,36 |
39 |
5. |
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) |
1.091.160 |
2,89 |
8 |
6. |
Partai Kristen Indonesia (Parkindo) |
1.003.326 |
2,66 |
8 |
7. |
Partai Katolik |
770.740 |
2,04 |
6 |
8. |
Partai Sosialis Indonesia (PSI) |
753.191 |
1,99 |
5 |
9. |
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) |
541.306 |
1,43 |
4 |
10. |
Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti) |
483.014 |
1,28 |
4 |
11. |
Partai Rakyat Nasional (PRN) |
242.125 |
0,64 |
2 |
12. |
Partai Buruh |
224.167 |
0,59 |
2 |
13. |
Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS) |
219.985 |
0,58 |
2 |
14. |
Partai Rakyat Indonesia (PRI) |
206.161 |
0,55 |
2 |
15. |
Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI) |
200.419 |
0,53 |
2 |
16. |
Murba |
199.588 |
0,53 |
2 |
17. |
Baperki |
178.887 |
0,47 |
1 |
18. |
Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro |
178.481 |
0,47 |
1 |
19. |
Grinda |
154.792 |
0,41 |
1 |
20. |
Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) |
149.287 |
0,40 |
1 |
21. |
Persatuan Daya (PD) |
146.054 |
0,39 |
1 |
22. |
PIR Hazairin |
114.644 |
0,30 |
1 |
23. |
Partai Politik Tarikat Islam (PPTI) |
85.131 |
0,22 |
1 |
24. |
AKUI |
81.454 |
0,21 |
1 |
25. |
Persatuan Rakyat Desa (PRD) |
77.919 |
0,21 |
1 |
26. |
Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM) |
72.523 |
0,19 |
1 |
27. |
Angkatan Comunis Muda (Acoma) |
64.514 |
0,17 |
1 |
28. |
R. Soedjono Prawirisoedarso |
53.306 |
0,14 |
1 |
29. |
Lain-lain |
1.022.433 |
2,71 |
- |
Jumlah |
37.785.299 |
100,00 |
257 |
Pemilu untuk anggota Dewan Konstituante dilakukan tanggal 15 Desember 1955. Jumlah kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak 520, tetapi di Irian Barat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan. Maka kursi yang dipilih hanya 514. Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituante menunjukkan bahwa PNI, NU dan PKI meningkat dukungannya, sementara Masyumi, meski tetap menjadi pemenang kedua, perolehan suaranya merosot 114.267 dibanding-kan suara yang diperoleh dalam pemilihan anggota DPR. Peserta pemilihan anggota Konstituante yang mendapatkan kursi itu adalah sebagai berikut:
Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota Konstituante.
No. |
Partai / Nama Daftar |
Suara |
% |
Kursi |
1. |
Partai Nasional Indonesia (PNI) |
9.070.218 |
23,97 |
119 |
2. |
Masyumi |
7.789.619 |
20,59 |
112 |
3. |
Nahdlatul Ulama (NU) |
6.989.333 |
18,47 |
91 |
4. |
Partai Komunis Indonesia (PKI) |
6.232.512 |
16,47 |
80 |
5. |
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) |
1.059.922 |
2,80 |
16 |
6. |
Partai Kristen Indonesia (Parkindo) |
988.810 |
2,61 |
16 |
7. |
Partai Katolik |
748.591 |
1,99 |
10 |
8. |
Partai Sosialis Indonesia (PSI) |
695.932 |
1,84 |
10 |
9. |
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) |
544.803 |
1,44 |
8 |
10. |
Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti) |
465.359 |
1,23 |
7 |
11. |
Partai Rakyat Nasional (PRN) |
220.652 |
0,58 |
3 |
12. |
Partai Buruh |
332.047 |
0,88 |
5 |
13. |
Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS) |
152.892 |
0,40 |
2 |
14. |
Partai Rakyat Indonesia (PRI) |
134.011 |
0,35 |
2 |
15. |
Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI) |
179.346 |
0,47 |
3 |
16. |
Murba |
248.633 |
0,66 |
4 |
17. |
Baperki |
160.456 |
0,42 |
2 |
18. |
Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro |
162.420 |
0,43 |
2 |
19. |
Grinda |
157.976 |
0,42 |
2 |
20. |
Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) |
164.386 |
0,43 |
2 |
21. |
Persatuan Daya (PD) |
169.222 |
0,45 |
3 |
22. |
PIR Hazairin |
101.509 |
0,27 |
2 |
23. |
Partai Politik Tarikat Islam (PPTI) |
74.913 |
0,20 |
1 |
24. |
AKUI |
84.862 |
0,22 |
1 |
25. |
Persatuan Rakyat Desa (PRD) |
39.278 |
0,10 |
1 |
26. |
Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM) |
143.907 |
0,38 |
2 |
27. |
Angkatan Comunis Muda (Acoma) |
55.844 |
0,15 |
1 |
28. |
R. Soedjono Prawirisoedarso |
38.356 |
0,10 |
1 |
29. |
Gerakan Pilihan Sunda |
35.035 |
0,09 |
1 |
30. |
Partai Tani Indonesia |
30.060 |
0,08 |
1 |
31. |
Radja Keprabonan |
33.660 |
0,09 |
1 |
32. |
Gerakan Banteng Republik Indonesis (GBRI) |
39.874 |
0,11 |
|
33. |
PIR NTB |
33.823 |
0,09 |
1 |
34. |
L.M. Idrus Effendi |
31.988 |
0,08 |
1 |
|
lain-lain |
426.856 |
1,13 |
|
Jumlah |
37.837.105 |
|
514 |
Periode Demokrasi Terpimpin.
Sangat disayangkan, kisah sukses Pemilu 1955 akhirnya tidak bisa dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejarah. Pemilu pertama itu tidak berlanjut dengan Pemilu kedua lima tahun beri-kutnya, meskipun tahun 1958 Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.
Yang terjadi kemudian adalah berubahnya format politik dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945 yang diperkuat angan-angan Presiden Soekarno menguburkan partai-partai. Dekrit itu kemudian mengakhiri rezim demokrasi dan mengawali otoriterianisme kekuasaan di Indonesia, yang – meminjam istilah Prof. Ismail Sunny -- sebagai kekuasaan negara bukan lagi mengacu kepada democracy by law, tetapi democracy by decree.
Otoriterianisme pemerintahan Presiden Soekarno makin jelas ketika pada 4 Juni 1960 ia membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak dengan senjata Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
Pengangkatan keanggotaan MPR dan DPR, dalam arti tanpa pemilihan, memang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena UUD 1945 tidak memuat klausul tentang tata cara memilih anggota DPR dan MPR. Tetapi, konsekuensi pengangkatan itu adalah terkooptasi-nya kedua lembaga itu di bawah presiden. Padahal menurut UUD 1945, MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan DPR neben atau sejajar dengan presiden.
Sampai Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa bulan Maret 1967 (Ketetapan XXXIV/MPRS/ 1967) setelah meluasnya krisis politik, ekonomi dan sosial pascakudeta G 30 S/PKI yang gagal semakin luas, rezim yang kemudian dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin itu tidak pernah sekalipun menyelenggarakan pemilu. Malah tahun 1963 MPRS yang anggotanya diangkat menetapkan Soekarno, orang yang mengangkatnya, sebagai presiden seumur hidup. Ini adalah satu bentuk kekuasaan otoriter yang mengabaikan kemauan rakyat tersalurkan lewat pemilihan berkala.