
KPU Kabupaten Lingga Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, Soroti Isu Dana Kampanye
Lingga, 23 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) evaluasi teknis Pemilu 2024, yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Lingga pada hari Selasa, 23 September 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan KPU Republik Indonesia dalam rangka refleksi dan evaluasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, khususnya menyoroti dinamika pelaporan dana kampanye.
Kegiatan FGD ini diadakan atas dasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Surat Dinas KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan.
Ketua KPU Kabupaten Lingga menyampaikan bahwa Pemilu 2024 di Lingga secara umum telah berlangsung dengan baik, berkat dukungan dari berbagai pihak. Namun, terdapat sejumlah dinamika yang menjadi catatan penting, salah satunya terkait penarikan laporan dana kampanye oleh salah satu kader partai politik, yang sempat menjadi perhatian hingga ke tingkat nasional.
“Inilah yang melatarbelakangi pelaksanaan kegiatan ini. Kami ingin mengevaluasi secara menyeluruh berbagai kejadian di tahapan teknis agar bisa menjadi bahan masukan untuk pembahasan revisi regulasi Pemilu ke depan,” ujar Ketua KPU Lingga dalam sambutannya.
Peserta dan Narasumber
FGD ini diikuti oleh 40 peserta, terdiri dari 21 peserta eksternal yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Lingga, perwakilan partai politik, serta kalangan akademisi. Sementara 19 peserta lainnya merupakan internal KPU Kabupaten Lingga, baik dari jajaran anggota maupun sekretariat. Hingga kegiatan berlangsung, jumlah peserta yang hadir tercatat sebanyak 34 orang.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu:
- Romi Maulana, Tenaga Ahli KPU RI, yang membawakan materi berjudul “Kebijakan Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024”.
- Muhammad Sirottudin, Tenaga Ahli DPR RI, dengan materi “Dana Kampanye dan Biaya Pemilu: Batas Ketentuan”.
- Marnia Rani, S.H., M.H, akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Provinsi Kepulauan Riau, yang membahas topik “Kampanye dan Dana Kampanye”.
Ketiga narasumber memberikan perspektif yang komprehensif terkait pengelolaan dana kampanye, mulai dari sisi regulasi, implementasi, hingga tantangan di lapangan. Diskusi berjalan aktif, dengan berbagai masukan konstruktif dari peserta yang diharapkan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan kebijakan Pemilu mendatang.
Harapan ke Depan
Kegiatan FGD ini diharapkan menjadi ruang refleksi yang produktif, serta menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi para pemangku kebijakan, termasuk dalam upaya perbaikan sistem dan regulasi Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.
“Evaluasi seperti ini penting untuk memastikan Pemilu ke depan berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel,” tutup Ketua KPU Kabupaten Lingga.