
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Melakukan Klarifikasi Anggota Partai Politik
Daik Lingga, kab-lingga.kpu.go.id - Pada hari Senin tanggal 05 September 2022 Komisi Pemilihan Umum melakukan kegiatan klarifikasi terhadap Partai Politik politik yang terindikasi ganda antar partai, ada beberapa Partai Politik yang diminta untuk melakukan klarifikasi untuk membuktikan keanggotaan sebenarngya dari salah satu anggota partai yang memiliki keanggotaan ganda terhadap partai lain. Hal ini bertujuan untuk menentukan di partai mana anggota tersebut akan ditetapkan. Kegiatan ini diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Lingga yang sekaligus menjadi saksi dari kegiatan klarifikasi ini.
Bagikan:
Telah dilihat 408 kali