Sosialisasi

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022

Daik, Kab-lingga.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022 menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Sakura Dabo Singkep, pukul 09.30 WIB. Sosialisasi tersebut diselenggarakan bertujuan untuk memberikan informasi kepada Stake Holder terkait dan media mengenai jadwal Tahapan dan mengenalkan fungsi SIPOL   serta memberikan pengetahuan mengenai aplikasi Lindungi Hakmu.

Dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lingga, kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Lingga, Kajari Lingga, Danlanal Dabo Singkep, Perwira Penghubung TNI, Lembaga Permasyarakatan Dabo Singkep, Bawaslu Kabupaten Lingga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Lingga, Perwakilan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kesehatan, Camat Singkep Pesisir, Camat Singkep Selatan, Camat Singkep Barat, Camat Selayar, Ketua Lembaga Adat Melayu, BMKG, Ketua Ikatan Kerukunan Se-Kabupaten Lingga, dan media yang ada di Kabupaten Lingga. 

Yang menjadi Narasumber Anggota KPU Kabupaten Lingga Rio Akmal Bukit yang menyampaikan materi tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, Anggota KPU Kabupaten Lingga Asry menyampaikan materi tentang Tahapan Pemilu Tahun 2024, Anggota KPU Kabupaten Lingga Dedy Suardi menyampaikan materi tentang Aplikasi Lindungi Hakmu dan dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Lingga Zulyadin sebagai Moderator.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung sangat kondusif dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh audiens seperti masalah pemutakhiran data pemilih, mengenai aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan dampaknya terhadap individu yang tidak mendaftarkan diri tetapi namanya berada di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 458 kali