
KPU Kabupaten Lingga Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lingga Terkait Coktas PDPB Tahun 2025
Lingga, 27 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga melaksanakan koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, Rabu (27/08/2025).
Kegiatan koordinasi ini dilakukan sebagai langkah persiapan KPU Kabupaten Lingga untuk melakukan validasi data pemilih, khususnya pemilih yang telah masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan akan dinonaktifkan melalui Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).
Berdasarkan data terbaru pada aplikasi SIDALIH per tanggal 27 Agustus 2025, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) aktif Kabupaten Lingga tercatat sebanyak 74.632 pemilih. Pada tahapan PDPB Triwulan III tahun 2025, KPU Kabupaten Lingga akan melakukan Coktas terhadap 15 sampel data pemilih yang terpusat di Pulau Lingga dan Pulau Singkep.
Adapun fokus utama Coktas adalah melakukan validasi terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia. Pemilih yang terbukti TMS akan dicoret dari daftar pemilih apabila dilengkapi dengan dokumen administrasi yang sah, seperti akta kematian.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Lingga dalam memastikan daftar pemilih tetap terjaga validitasnya. Untuk itu, kami mengajak Bawaslu Kabupaten Lingga untuk bersama-sama melakukan pengawasan dalam setiap tahapan, termasuk dalam proses Coktas ini,” ujar Bapak Refli selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Infromasi KPU Kabupaten Lingga.
Melalui koordinasi ini, KPU Kabupaten Lingga berharap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin pada pemilu mendatang.