
KPU Kabupaten Lingga Terpilih Jadi KPU Kabupaten Terfavorit Dalam Pengelolaan Tahapan Dana Kampanye Nasional dalam Kegiatan Reviu Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan 2024
Lingga, 1 Agustus 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga mencatatkan prestasi membanggakan dengan terpilih sebagai salah satu dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang dipercaya untuk mempresentasikan pengalaman terbaiknya dalam kegiatan Berbagi Pengalaman dalam Rangka Reviu Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring untuk KPU Kabupaten/Kota dan luring untuk KPU Provinsi, bertempat di Provinsi Bali pada tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus 2025.
KPU Kabupaten Lingga melalui Ketua Divisi Teknis, Bapak Septiadi Syarza, memaparkan pengalaman pada sesi yang digelar secara virtual pada 31 Juli 2025. Materi yang dibawakan berjudul “Dana Kampanye Pemilu 2024: Mitigasi dan Terobosan”, mengangkat pengalaman strategis dalam menghadapi persoalan penarikan laporan dana kampanye oleh salah satu partai politik peserta Pemilu 2024.
Mitigasi dan Terobosan Hadapi Penarikan Dana Kampanye
KPU Kabupaten Lingga berbagi pengalaman unik dan penuh tantangan ketika menghadapi penarikan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) oleh salah satu partai politik. Dalam situasi yang krusial tersebut, KPU Lingga mengambil langkah-langkah mitigatif sebagai berikut:
- Menghadiri serta mematuhi setiap proses persidangan yang berlangsung di Bawaslu dan DKPP;
- Mempersiapkan jawaban dan melengkapi bukti secara komprehensif dan profesional;
KPU Kabupaten Lingga menjalani sidang di DKPP pada 4 Oktober 2024, setelah sebelumnya menerima putusan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Hasilnya, DKPP menyatakan bahwa KPU Kabupaten Lingga tidak bersalah, karena telah menjalankan seluruh tahapan dana kampanye secara profesional sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 6 ayat (1).
Usulan Penguatan Regulasi dan Perlindungan Hukum
Melalui forum nasional ini, KPU Kabupaten Lingga juga menyampaikan sejumlah usulan dan rekomendasi penting sebagai bentuk kontribusi terhadap perbaikan sistem pelaporan dana kampanye ke depan. Beberapa di antaranya:
- Diperlukan regulasi yang mengatur pembatalan dan penarikan LADK, LPSDK, serta LPPDK oleh partai politik;
- Adanya sanksi tegas kepada partai politik yang secara sepihak melakukan penarikan dan pembatalan pelaporan;
- Perlindungan hukum terhadap KPU dalam menjalankan tahapan dana kampanye sesuai aturan yang berlaku;
- Penegakan hukum atas hasil audit yang menyatakan “Tidak Patuh” terhadap partai politik.
Isu penarikan laporan dana kampanye ini diharapkan menjadi perhatian serius KPU RI agar ke depan tidak menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Penghargaan KPU Kabupaten Terfavorit
Atas upaya dan keteguhan KPU Kabupaten Lingga dalam mengelola tahapan dana kampanye secara profesional dan bertanggung jawab, KPU Lingga mendapatkan penghargaan sebagai KPU Kabupaten Terfavorit dalam Pengelolaan Tahapan Dana Kampanye.
Penghargaan ini diterima secara langsung oleh Bapak Ferry Muliadi Manalu, yang hadir secara langsung dalam kegiatan di Provinsi Bali.
Pengakuan ini menjadi motivasi tersendiri bagi KPU Kabupaten Lingga untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas sebagai penyelenggara pemilu, demi mewujudkan pemilu yang adil, jujur, dan demokratis.