
Sosialisasi Anti Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
Sosialisasi Anti Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
Daik, Kab-lingga.kpu.go.id - (08/06) Ketua, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga beserta Sekretaris dan seluruh Anggota Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga mengadakan Sosialisasi mengenai "Anti Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga" yang bertempat di Ruang Rapat Sekretariat KPU Kabupaten Lingga pukul 13.30. narasumber dalam kegiatan ini Anggota KPU Asry dan Zulyadin dengan moderatornya yaitu Ketua KPU Kabupaten Lingga, Hasbullah.
Sosialisasi ini membahas tentang apa itu gratifikasi, apa saja yang termasuk gratifikasi, perbedaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, dasar hukum gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi dalam lingkungan KPU Kabupaten Lingga, dan tugas unit pengendalian gratifikasi. Tidak hanya itu, dalam sosialisasi ini dilakukan sesi tanya jawab mengenai materi yang disampaikan.