Penilaian ini bersumber dari Surat Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 806/PW.03-SD/21/2025 tanggal 11 November 2025 tentang Hasil Evaluasi AKIP pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah Kepulauan Riau. Evaluasi dilakukan oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI.
Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten Lingga akan segera melaksanakan seluruh rekomendasi hasil evaluasi dan memastikan dokumen perbaikan diunggah melalui aplikasi e-LAPKIN dan e-SPIP sebagai bentuk komitmen kami dalam meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola kinerja.