Lingga, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga telah mendengar Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran Kode Etik Peneyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga yang dibacakan pada tanggal 4 Desember 2023. Isi dari Putusan DKPP RI untuk Perkara Nomor 113-PKE-DKPP/IX/2023 antara lain :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ardhi Auliya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lingga, Teradu II Septiadi Syarza, Teradu III Tiara Wulandari, Teradu IV Refli Bawengan, Teradu V Dian Fanama masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lingga terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Dari isi Putusan tersebut Teradu II Septiadi Syarza selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu telah mematuhi dan menjalankan seluruh Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana mestinya, kemudian untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas yang diemban oleh Anggota KPU Kabupaten Lingga khususnya Septiadi Syarza, maka dengan ini disampaikan bahwa segala bentuk dan upaya yang berhubungan dengan politik seperti mengadakan pertemuan terbatas dan pemasangan alat-alat peraga kampanye dipastikan tidak akan dilaksanakan dan diadakan di rumah/kediaman pribadi.