Perkuat Integritas dan Kinerja, KPU Kabupaten Lingga Menandatangani Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas Tahun 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Lingga pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan komitmen organisasi dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Lingga yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas sebagai landasan moral dan administratif bagi seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan. Ketua KPU Kabupaten Lingga menekankan bahwa komitmen yang dibangun melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang Tahun 2026. Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Lingga Tahun 2026 sebagai bentuk kesepakatan kinerja antara pimpinan dan unsur sekretariat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja kepada masing-masing subbagian, yang mencerminkan keselarasan target kinerja di setiap unit kerja di lingkungan KPU Kabupaten Lingga. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas yang diikuti oleh seluruh peserta, kemudian dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh komisioner, sekretaris, kepala subbagian, dan pelaksana. Pakta Integritas tersebut memuat komitmen untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran, independensi, transparansi, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Lingga, mulai dari komisioner, sekretaris, kepala subbagian, hingga pelaksana, sebagai bentuk keterlibatan dan tanggung jawab bersama dalam membangun budaya kerja yang solid dan berintegritas. Melalui pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 ini, KPU Kabupaten Lingga menegaskan tekad dan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung terselenggaranya pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas di Kabupaten Lingga. ....
Pengumuman Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025
Pengumuman Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025 ....
Pemilih Pemula Tunjukkan Antusiasme Tinggi, KPU Lingga Akhiri Sosialisasi 2025 di SMPN 2 Lingga Timur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga terus menunjukkan komitmennya dalam membangun demokrasi yang berkualitas melalui kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan. Kali ini, sasaran kegiatan adalah pemilih pemula yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Lingga Timur, pada 19 Desember 2025 sekaligus menjadi penutup rangkaian kegiatan sosialisasi pemilih berkelanjutan KPU Kabupaten Lingga sepanjang tahun 2025. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala SMP Negeri 1 Lingga Timur, M. Fajar, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah KPU Kabupaten Lingga dalam memberikan edukasi kepemiluan kepada para siswa sejak dini. Ia menilai kegiatan ini sangat penting sebagai bekal awal bagi generasi muda untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara di masa mendatang. Materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Lingga, Tiara Wulandari. Dalam pemaparannya, Tiara menjelaskan secara komprehensif mengenai pentingnya partisipasi pemilih, pengenalan lembaga penyelenggara pemilu, serta peran strategis generasi muda dalam menjaga demokrasi yang jujur dan berintegritas. Kegiatan ini diikuti oleh 36 orang siswa kelas VIII dan IX. Selama sosialisasi berlangsung, para peserta terlihat sangat antusias dan aktif berpartisipasi. Hal tersebut ditunjukkan melalui banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait penyelenggaraan pemilu, hak pilih, serta bagaimana menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. Melihat antusiasme tersebut, KPU Kabupaten Lingga mengaku bangga terhadap semangat dan keaktifan para siswa. Menurut Tiara Wulandari, tingginya rasa ingin tahu para pelajar menjadi indikator positif bahwa generasi muda Lingga memiliki kepedulian terhadap masa depan demokrasi. “Kami sangat bangga melihat siswa-siswi yang begitu aktif bertanya dan berani menyampaikan pendapat. Ini menjadi harapan besar bagi KPU bahwa pemilih pemula ke depan akan menjadi pemilih yang sadar, kritis, dan bertanggung jawab,” ujarnya. Melalui kegiatan pendidikan pemilih berkelanjutan ini, KPU Kabupaten Lingga berharap dapat menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini serta meningkatkan kualitas partisipasi pemilih pada setiap penyelenggaraan pemilu yang akan datang. ....
Pengumuman Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke IV Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Lingga
SELENGKAPNYA KLIK DISINI FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKKAN MASYARAKAT TERHADAP PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) ....
KPU Lingga Mantapkan Langkah Menuju WBK-WBBM! Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Sekaligus Peringati Hari Antikorupsi Dunia 2025
Lingga, 9 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas “KPU Lingga Berintegritas, Demokrasi Berkualitas” yang dirangkaikan dengan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempertegas komitmen KPU Lingga dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Lingga, Ardhi Auliya, yang dalam sambutannya menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. “Integritas adalah fondasi utama bagi KPU dalam menjalankan amanah penyelenggaraan pemilu. Bersamaan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, kita teguhkan kembali komitmen untuk menghadirkan birokrasi yang bersih, transparan, dan profesional,” ujar Ardhi Auliya. Pada sesi pertama dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene yang membawakan paparan “Budaya Kerja Berintegritas dalam Penyelenggaraan Pemilu serta Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan KPU Kabupaten Lingga.” Dalam penyampaiannya, beliau menekankan pentingnya perubahan pola pikir, peningkatan kualitas pelayanan, serta konsistensi dalam mengimplementasikan nilai–nilai integritas di setiap lini organisasi. Dilanjutkan dengan materi dari Kejaksaan Negeri Lingga membawakan materi bertajuk “Peran Aparat Penegak Hukum dalam Pencegahan Korupsi dan Penguatan Integritas di Instansi Publik.” Yang dibawakan oleh Kepala Subseksi I Intelijen, Muhammad Rifaniansyah, S.H. Beliau menegaskan pentingnya sinergi antara instansi penyelenggara negara dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari tindak pidana korupsi. Penguatan sistem pengawasan internal serta peningkatan kesadaran individu menjadi poin utama yang ditekankan dalam sesi ini. Penandatanganan & Pembacaan Komitmen Bersama Sebagai bentuk keseriusan dalam pembangunan Zona Integritas, seluruh jajaran KPU Kabupaten Lingga melakukan pembacaan dan penandatanganan Komitmen Bersama. Langkah ini menjadi penegasan bahwa seluruh pegawai siap mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan melayani. Kegiatan ditutup dengan harapan agar seluruh peserta dapat mengimplementasikan nilai–nilai integritas secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia sekaligus menjadi pengingat penting bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab setiap individu dalam organisasi. Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Lingga meneguhkan langkah menuju penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. ....
Publikasi
Opini
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah telah selesai dilaksanakan. Di Kabupaten Lingga, pasangan calon terpilih sudah ditetapkan dan resmi dilantik. Namun, hal itu tidak berarti tugas KPU selesai. Meski pemilihan telah usai, sebagai lembaga dengan tagline “Melayani”, KPU tetap menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni melayani masyarakat. Salah satu tugas penting yang terus berjalan adalah pendidikan pemilih berkelanjutan. Apa itu Pendidikan Pemilih Berkelanjutan? Pendidikan pemilih berkelanjutan merupakan proses penyampaian informasi tentang pemilu atau pemilihan kepada masyarakat secara terus-menerus. Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih terkait kepemiluan. Pentingnya pendidikan pemilih berkelanjutan terletak pada upaya menyiapkan calon pemilih di masa depan agar tidak bingung ketika menghadapi pemilu. Dengan pendidikan ini, masyarakat diharapkan memahami: bagaimana cara memilih, seperti apa pemimpin yang layak dipilih, hal-hal yang dilarang dilakukan oleh pemilih, serta informasi penting lainnya terkait kepemiluan. Program ini akan terus dilaksanakan secara masif untuk membantu masyarakat memperkuat pemahaman mereka tentang demokrasi dan proses pemilu. Fokus pada Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Salah satu fokus utama pendidikan pemilih berkelanjutan adalah pemilih pemula dan pemilih muda. Pemilih pemula adalah mereka yang pada hari pemungutan suara untuk pertama kalinya memiliki hak pilih, umumnya berasal dari kalangan pelajar SMP atau SMA. Pemilih muda adalah mereka yang sudah pernah menggunakan hak pilih, namun masih masuk kategori generasi muda, biasanya dari kalangan mahasiswa. Kedua kelompok ini sebagian besar termasuk dalam Generasi Z, kelompok pemilih yang jumlahnya sangat signifikan dalam menentukan hasil Pemilu atau Pilkada. Jika digabung dengan generasi milenial, mereka menjadi kelompok pemilih terbesar di Indonesia. Tantangan Generasi Z dan Harapan ke Depan Generasi Z identik dengan kedekatan pada teknologi, internet, dan media sosial. Mereka terbiasa mengakses informasi dengan cepat, namun sekaligus rentan terhadap hoaks akibat derasnya arus informasi digital. Di sinilah pendidikan pemilih berkelanjutan menjadi penting. Melalui program ini, generasi muda diharapkan mampu: memfilter informasi dengan lebih cerdas, membedakan berita benar dan hoaks, serta memahami informasi kepemiluan yang valid. Lebih dari itu, Generasi Z memiliki potensi besar menjadi motor partisipasi politik yang segar. Mereka relatif belum terikat dengan partai politik tertentu, sehingga dapat membawa isu-isu baru yang relevan dengan masa depan bangsa. Penulis: Tiara Wulandari Ketua Divisi Partisipasi, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM
Pasca selesainya Pemilu dan Pilkada, iklim politik mulai mereda. Publik, terutama di daerah, kini semakin jarang membicarakan tentang pemilihan ataupun keterlibatan langsung masyarakat dalam sistem politik, khususnya Pemilihan Umum. Secara umum, demokrasi dapat diartikan sebagai sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang mereka pilih. Salah satu aspek terpenting dalam demokrasi di Indonesia adalah hak masyarakat untuk memilih secara langsung pemimpin, baik di legislatif maupun eksekutif, dari tingkat pusat hingga daerah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Merawat demokrasi adalah tanggung jawab semua elemen bangsa. Salah satu cara penting adalah dengan memberikan pendidikan politik kepada generasi muda, agar kelak lahir pemilih-pemilih cerdas yang mampu menentukan pemimpin bangsa, khususnya di Kabupaten Lingga. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU memiliki peran strategis dalam memastikan keberlangsungan pendidikan politik di masyarakat. Upaya merawat demokrasi dapat diwujudkan melalui berbagai langkah, antara lain: Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan peserta pemilu (kepengurusan partai politik) untuk membahas pentingnya menjaga demokrasi, sekaligus mendorong partai politik di daerah aktif memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Berkolaborasi dengan media dan jurnalis agar pemberitaan mengenai peran masyarakat, pentingnya pendidikan politik, dan pemahaman demokrasi dapat menjangkau khalayak luas. Menggandeng organisasi masyarakat (Ormas), LSM, OKP, dan ORMAWA untuk bersama-sama melakukan kegiatan yang memperkuat kesadaran demokrasi. Bekerja sama dengan akademisi dan perguruan tinggi sehingga pembahasan tentang demokrasi dan pentingnya pendidikan politik dapat sampai kepada mahasiswa, lalu diterapkan di masyarakat. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, misalnya melalui Dinas Pendidikan, untuk membangun kerja sama dalam menyampaikan pendidikan politik di sekolah-sekolah. Tentu, setiap upaya memiliki tantangan. Di Kabupaten Lingga, misalnya, kondisi geografis kepulauan, keterbatasan anggaran, dan faktor alam sering kali menjadi kendala. Namun, di sisi lain, pendidikan politik bagi masyarakat adalah kebutuhan mendesak demi keberlangsungan pemilu yang berkualitas di masa depan. Menyikapi tantangan tersebut, KPU daerah perlu memiliki strategi yang tepat. Pendekatan kepada lima unsur yang telah disebutkan di atas dapat menjadi langkah konkret untuk menjaga keberlanjutan demokrasi di tingkat lokal. Dengan sinergi semua pihak, cita-cita membangun masyarakat yang sadar politik dan aktif berpartisipasi dapat terwujud demi demokrasi yang sehat dan berintegritas. Penulis: Dian Fanama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
Pilkada tahun 2024 di wilayah Kabupaten Lingga telah terlaksana dengan baik dan lancar, tanpa adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir hasil sehingga mengharuskan pengulangan tahapan. Artinya, proses demokrasi berjalan tanpa hambatan berarti yang menyebabkan Pilkada berlarut-larut. Meski secara umum berjalan lancar, Pilkada serentak—yang baru pertama kali diterapkan secara nasional—meninggalkan sejumlah catatan penting yang patut dijadikan pembelajaran bagi pendewasaan demokrasi kita. Salah satunya adalah menurunnya tingkat partisipasi pemilih. Berdasarkan data, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga tercatat sebesar 73,66%, atau mengalami penurunan sebesar 9,01% dibandingkan Pemilu terakhir, dan 6,87% lebih rendah dari Pilkada sebelumnya—yang notabene berlangsung di tengah pandemi. Fenomena ini tentu memunculkan banyak pertanyaan. Apa penyebabnya? Artikel ini mencoba mengidentifikasi sejumlah variabel yang berpotensi menjadi penyebab, baik dari sisi elektoral maupun non-elektoral. Mengurai Variabel Elektoral Dari sisi regulasi, tidak ada perubahan signifikan. Pelaksanaan Pilkada 2024 tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang meski telah mengalami beberapa perubahan, namun tetap menjadi pedoman hukum yang sah. Perbedaan utamanya terletak pada momentum pelaksanaan yang diserentakkan secara nasional, berbarengan dengan Pemilu. Meski begitu, beberapa aspek teknis dalam pelaksanaannya mengalami penyesuaian, seperti: Rentang waktu tahapan yang lebih singkat Penerapan teknologi informasi Penyusunan daftar pemilih berbasis data de jure Aspek teknis tersebut dapat berdampak pada partisipasi pemilih. Misalnya, masa kampanye yang hanya berlangsung dari 27 September hingga 23 November 2024 (sekitar 56 hari), menjadi yang tersingkat dibandingkan Pilkada sebelumnya. Waktu yang terbatas ini kemungkinan tidak cukup bagi pasangan calon dan tim kampanye untuk membangun kedekatan emosional dan militansi di kalangan pemilih. Daftar Pemilih Berbasis De Jure Keberhasilan KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) berbasis data de jure pada Pemilu 2024 patut diapresiasi. Indikatornya adalah minimnya keluhan masyarakat pada hari pemungutan suara terkait status mereka sebagai pemilih. Namun, pendekatan de jure ini juga membawa konsekuensi. Pemilih yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat di KTP tetap terdaftar di TPS asal (sesuai KTP). Akibatnya, sebagian pemilih tidak hadir di TPS karena tidak kembali ke alamat asal. Data BPS menunjukkan bahwa terdapat sekitar 17.000 penduduk Provinsi Kepulauan Riau yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat KTP-nya, termasuk penduduk Kabupaten Lingga. Fakta ini memperkuat asumsi bahwa sebagian pemilih tidak hadir di TPS karena faktor geografis dan administratif. Menilai Variabel Non-Elektoral Selain faktor teknis dan regulasi, dinamika sosial-politik dalam kontestasi juga turut memengaruhi partisipasi. Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga berlangsung relatif "tenang", tanpa isu kampanye negatif atau politik transaksional yang biasanya muncul menjelang pemungutan suara. Bawaslu Kabupaten Lingga juga tidak mencatat adanya temuan politik uang maupun mobilisasi pemilih. Ketiadaan fenomena ini bisa jadi berdampak pada klaster pemilih pragmatis, yaitu kelompok pemilih yang biasanya termotivasi oleh insentif, seperti transportasi gratis atau pemberian uang saku. Ketika hal itu tidak terjadi, sebagian dari mereka memilih untuk tidak datang ke TPS. Profil pasangan calon juga menjadi variabel yang tidak bisa diabaikan. Pilkada kali ini hanya diikuti oleh dua pasangan calon yang sama-sama merupakan incumbent Bupati Lingga dalam 10 tahun terakhir. Situasi ini berpotensi menyebabkan kejenuhan atau hilangnya minat bagi sebagian pemilih, terutama mereka yang menginginkan figur baru atau alternatif pilihan yang lebih beragam. Di sisi lain, keserentakan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama menurut sejumlah akademisi juga memunculkan gejala kejenuhan politik di kalangan masyarakat. Ini tentu memerlukan kajian lebih lanjut, namun patut dipertimbangkan sebagai salah satu penyebab turunnya partisipasi. Menarik Simpulan Dari pemetaan di atas, dapat disimpulkan bahwa turunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga merupakan akibat dari kombinasi berbagai faktor, baik elektoral maupun non-elektoral. Masing-masing variabel saling memengaruhi dan memperkuat asumsi. Opini ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi dan kajian yang lebih dalam, berbasis data dan teori yang tepat, untuk kemudian menjadi bahan pembelajaran dalam merancang strategi peningkatan partisipasi pemilih pada pemilu mendatang—khususnya di Kabupaten Lingga. Penulis: Ardhi Auliya Ketua KPU Kabupaten Lingga