Berita Terkini

KPU Kabupaten Lingga Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025

Daik Lingga, 26 Juni 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Kamis, 26 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Lingga, Daik Lingga, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan baik secara langsung maupun daring. Rapat ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam menjaga akurasi dan transparansi data pemilih menjelang penyelenggaraan pemilu dan pilkada mendatang. Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur bahwa rekapitulasi PDPB dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling sedikit setiap tiga bulan. Ketua KPU Kabupaten Lingga, Ardhi Auliya, membuka rapat pada pukul 09.00 WIB dan memimpin jalannya koordinasi bersama para peserta. Turut hadir anggota KPU Kabupaten Lingga lainnya, serta Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Lingga, Refli Bawengan, yang menyampaikan materi utama dalam kegiatan ini. Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan Bawaslu, Polri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kementerian Agama, dan unsur kecamatan. Sementara itu, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo turut berpartisipasi secara daring melalui Zoom Meeting. Dari internal KPU Lingga, hadir pula Sekretaris, para Kasubbag, operator, dan staf pendukung lainnya. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara peserta yang hadir. Peserta memberikan tanggapan dan masukkan  beserta membahas tantangan dan solusi terkait pemutakhiran data pemilih. Setelah diskusi, seluruh peserta berfoto bersama sebagai penutup suasana kebersamaan dan koordinasi. Rapat Koordinasi PDPB resmi ditutup pada pukul 11.30 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Lingga. Dalam sambutannya, Ardhi Auliya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah hadir, baik secara langsung maupun daring. Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga demi mewujudkan daftar pemilih yang mutakhir, valid, dan akuntabel. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Lingga dapat berjalan sesuai prinsip penyelenggaraan PDPB serta mendukung suksesnya pemilu yang demokratis dan berkualitas di masa mendatang.

KPU Sosialisasikan Pendidikan Pemilih Pemula di MTs Aqidatunnajin Daik

Daik, 23 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih bagi pemilih pemula di MTs Aqidatunnajin Daik, Rabu (23/7). Kegiatan ini diikuti oleh 48 siswa-siswi sebagai peserta yang merupakan bagian dari generasi muda yang akan memasuki usia pemilih pada Pemilu mendatang. Acara diawali dengan pembukaan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU, Bapak Refli Bawengan. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya membekali generasi muda dengan pengetahuan tentang demokrasi dan proses Pemilu agar mereka siap menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini, sebagai langkah positif dalam memberikan edukasi politik sejak dini kepada para siswa. Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Ibu Tiara Wulandari. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara interaktif mengenai dasar-dasar Pemilu, pentingnya demokrasi, serta hak dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam menentukan arah masa depan bangsa melalui partisipasi dalam pemilu. Kegiatan semakin menarik dengan acara ditutup dengan kuis seputar materi yang telah disampaikan, yang menambah semangat para peserta sekaligus memperkuat pemahaman mereka tentang pentingnya menjadi pemilih yang sadar dan aktif. Melalui kegiatan ini, KPU berharap dapat menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini serta meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam pemilu yang akan datang.

SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 234 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga yang ditetapkan pada April 2024. SK SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN

SK Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lingga Tahun 2024

Hari ini tanggal 1 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga menetapkan hasil Pemilu untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2024 yang tertulis pada Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 230 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2024  SK Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lingga 2024

Populer