Berita Terkini

KPU Sosialisasikan Pendidikan Pemilih Pemula di MTs Aqidatunnajin Daik

Daik, 23 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih bagi pemilih pemula di MTs Aqidatunnajin Daik, Rabu (23/7). Kegiatan ini diikuti oleh 48 siswa-siswi sebagai peserta yang merupakan bagian dari generasi muda yang akan memasuki usia pemilih pada Pemilu mendatang. Acara diawali dengan pembukaan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU, Bapak Refli Bawengan. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya membekali generasi muda dengan pengetahuan tentang demokrasi dan proses Pemilu agar mereka siap menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini, sebagai langkah positif dalam memberikan edukasi politik sejak dini kepada para siswa. Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Ibu Tiara Wulandari. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara interaktif mengenai dasar-dasar Pemilu, pentingnya demokrasi, serta hak dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam menentukan arah masa depan bangsa melalui partisipasi dalam pemilu. Kegiatan semakin menarik dengan acara ditutup dengan kuis seputar materi yang telah disampaikan, yang menambah semangat para peserta sekaligus memperkuat pemahaman mereka tentang pentingnya menjadi pemilih yang sadar dan aktif. Melalui kegiatan ini, KPU berharap dapat menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini serta meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam pemilu yang akan datang.

SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 234 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga yang ditetapkan pada April 2024. SK SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN

SK Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lingga Tahun 2024

Hari ini tanggal 1 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga menetapkan hasil Pemilu untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2024 yang tertulis pada Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 230 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2024  SK Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lingga 2024

Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara  Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Lingga

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga telah Selesai Melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara  Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Lingga Daik Lingga, pada tanggal 28 Februari 2024 hingga 29 Februari 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga melakukan rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara  Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Lingga bertempat di Ruang Pertemuan Kantor KPU Kabupaten Lingga bersama  Bawaslu, PPK , dan Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Saksi DPD, dan Saksi Partai.  Adapun hasil dari rapat pleno dapat diakses melalui link berikut ini : Model D Hasil Kabupaten